JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,”jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat 29 Desember 2023.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tambahnya.

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu.

Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya. (*)