Pasca OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, dan hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP melalui PAW. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan