JAKARTA, Eranasional.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan memvonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Kamis, 4 Januari 2024 lusa.

“Hari Kamis tanggal 4 dijadwalkan pembacaan putusan ya,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Sidang putusan itu dilakukan setelah tim kuasa hukum Rafael Alun membacakan duplik atau pembelaan dalam persidangan hari ini.

“Sidang akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024,” ujar Hakim Ketua Suparman.

Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara

Sebelumnya jaksa menuntut Rafael Alun Trisambodo 14 tahun. Jaksa menyebut Rafael terbukti secara meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

“Menuntut, agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Berdasarkan itu, jakss menuntut Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Bentuk Gratifikasi dan TPPU

Dalam analisa yuridis, pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi senilai Rp16,4 miliar.

Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Selain itu, jaksa menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan.

Jadi, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istri sejumlah Rp18,9 miliar.

Istri Rafael Alun, Ernie Meike, hingga sarat ini masih berstatus sebagai saksi.

Jaksa lalu mengungkapkan, dari hasil menerima gratifikasi, Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total nilainya Rp66,6 miliar, 2.098.365 Dolar Singapura, dan 937.900 Dolar Amerika.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya bernilai Rp31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp5,4 miliar.

Dan, pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar Amerika, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain.

Jadi total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)