JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengganti surat suara di luar negeri yang telah dicoblos.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.

Kata dia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

“Insya Allah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023,” kata Idham di Jakarta, Senin 1 Desember 2023.

Menurut dia, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.