“Insya Allah, nanti pengiriman surat suara pos akan berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Dia menambahkan, surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim kepada pemilih di Taiwan dinyatakan rusak dan akan diganti dengan surat suara yang baru dengan tanda khusus.

Pasalnya, pemberian suara itu harus diatur dalam rentang jadwal tertentu.

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024.

Sebelumnya, Sabtu 30 Desember 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat pengiriman surat suara Pemilu 2024 ke Taipei, Taiwan.

Penyebabnya karena muncul kekhawatiran operasional kantor pos setempat tutup saat libur perayaan tahun baru.