JAKARTA, Eranasional.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis hari ini, Kamis 4 Januari 2023.
Dia divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum. Selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan vonis. Jadi kami jadwal hari Kamis 4 Januari 2023 untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Selasa 2 Januari 2024.
Diketahui Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137 subsider 3 tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan