dia juga belum mengetahui di mana posisi Saiful Jamil saat ini.

“Keberadaan dia di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Barat tapi lebih kuat di Polres Jakarta Barat nanti saya sampaikan lagi,” tutur Radja Simanjuntak.

Di samping itu, sejauh ini awak media terus menghubungi pihak berwajib untuk meminta konfirmasi dari penangkapan tersebut. Namun belum ada konfirmasi apapun dari pihak berwajib terkait penangkapan Saipul Jamil tersebut.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil sempat berurusan dengan hukum, ia dilaporkan atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saiful resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. (*)