JAKARTA, Eranasional.com – Pedangdut Saiful Jamil kembali ditangkap polisi.
Video penangkapan dirinya itu pun viral di media sosial. Diduga kasus narkoba atau kejahatan lainnya.
Berdasarkan unggahan di akun instagram @jakartabarat 24 jam, penangkapan Saipul Jamil terjadi di depan Mall Citraland halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma.
Tampak Saiful Jamil sempat berteriak-teriak ketika sebagian polisi tak berseragam itu mencoba membawanya ke kantor polisi, untuk dimintai keterangan.
Namun kuasa hukum Saiful Jamil, Radja Simanjuntak belum memberikan keterangan terkait penangkapan kliennya itu.
Dia mengaku belum mengetahui soal kasus apa membuat kliennya kembali ditangkap polisi.
“Untuk King Saipul Jamil masih diduga ada kaitannya dengan narkoba. Tapi semua belum bisa dipastikan karena saya sendiri juga belum bertemu dan Saipul juga dihubungi susah,” ujar Radja Simanjuntak.
dia juga belum mengetahui di mana posisi Saiful Jamil saat ini.
“Keberadaan dia di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Barat tapi lebih kuat di Polres Jakarta Barat nanti saya sampaikan lagi,” tutur Radja Simanjuntak.
Di samping itu, sejauh ini awak media terus menghubungi pihak berwajib untuk meminta konfirmasi dari penangkapan tersebut. Namun belum ada konfirmasi apapun dari pihak berwajib terkait penangkapan Saipul Jamil tersebut.
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil sempat berurusan dengan hukum, ia dilaporkan atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saiful resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. (*)
Tinggalkan Balasan