JAKARTA, Eranasional.com – Dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari tuduhan mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dakwaan terhadap Haris dan Fatia tidak terbukti.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan salah,” ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” sambung Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar nama baik Haris Azhar direhabilitasi karena seluruh dakwaan tidak terbukti.

sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar hukuman penjara selama 4 tahun. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin, 13 November 2023 lalu.

Di dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut dan didakwa telah mencemarkan nama baik Luhut melalui podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan, hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Fatia Maulidiyanti juga divonis bebas

Seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jaktim.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Senin, 8 Januari 2024.

“Membebaskan Terdakwa,” lanjut Hakim.

Majelis Hakim menilai seluruh dakwaan yang disangkakan kepada Fatia tidak terbukti.

Hakim juga memerintahkan agar merehabilitasi nama baik Fatia Maulidiyanti. (*)