Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ada kabar yang tidak mengenakkan dari gedung KPK. Terungkap dugaan sedikitnya 93 karyawan lembaga antirasuah tersebut menerima pungutan liar (pungli) dari para tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rutan KPK.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK syamsuddin Haris mengatakan para karyawan KPK itu diduga menerima uang pungli puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Macam-macam, ada yang terima puluhan juta, ada yang terima ratusan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Syamsuddin menyebut pungli yang diterima dalam kasus ini berbentuk uang.

Sebagai imbalannya, para tahanan yang memberikan uang kepada pegawai KPK akan mendapatkan fasilitas istimewa di rutan.

“Dengan menyetorkan uang, para tahanan akan mendapatkan fasilitas tambahan,” tuturnya.

Syamsuddin membeberkan, temuan awal menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar.

Kata dia, angka tersebut kini telah bertambah. Namun, Syamsuddin menjelaskan, Dewas KPK hanya akan fokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

“Dewas ini melakukan penegakan etik. Untuk pidananya, Pihak yang berwenang akan melakukannya,” pungkas Syamsuddin. (*)