Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tak hanya berkas perkara dan dakwaan saja, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan barang bukti serta kewenangan penahanan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda tersebut.
“Berkas perkara Dito Mahendra sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Januari 2024.
Haryoko mengatakan, pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada Kamis, 4 Januari lalu.
Sedangkan jumlah jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini sebanyak empat orang.
Seperti diketahui, dalam perkara senpi ilegal ini Dito Mahendra ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 17 Maret 2023 lalu.
Adapun kasus senpi ilegal ini berawal dari penggeledahan penyidik KPK terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 3 Maret 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA Nurhadi.
Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senpi, yang belakangan terungkap 9 diantaranya ilegal.
Kesembilan senpi ilegal yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Selain itu, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther, serta ratusan butir amunisi.
Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan