Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menolak permintaan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra agar menghentikan penyidikan kasus hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau saya pada prinsipnya, kasus ini akan segera saya selesaikan,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16 Januari 2024.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan dirinya enggan menanggapi permintaan Yusril itu.

“Mohon maaf, kami tidak menanggapi itu karena bukan kompetensi yang bersangkutan (Yusril) untuk menanggapi,” kata Ade.

Untuk diketahui, Yusril telah diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Senin, 15 Januari 2024 kemarin.

Yusril mengaku, kepada penyidik dirinya sudah menyampaikan permintaan menghentikan kasus Firli tersebut.

“Saya sudah menyampaikan usulan dihentikannya penyidikan kasus itu,” ujar Yusril.