Dia menganggap bukti yang ada tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak.

Mengenai salah satu bukti yaitu foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di lapangan bulu tangkir, menurutnya tidak bisa menerangkan tindak pidana apa pun.

“Tidak seperti rekaman suara atau video yang memperlihatkan terjadinya pemerasan,” jelasnya.

“Jadi bukti foro itu harus didukung dengan bukti yang lain. Misalnya, ada orang yang mendengar pembicaraan Pak Yasin (SYL) dan Pak Firli. Tapi tidak ada satu saksi pun dapat menerangkan hal seperti itu,” sambung Yusril.

Dengan begitu, Yusril berpendapat, foto tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di kasus ini.

Karena tidak cukup bukti, dia menganggap kasus yang menjerat Firli harus dihentikan.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, polisi sudah memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras Syahrul Yasin Limpo dengan memanfaatkan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Firli Bahuri juga mengakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilannya itu pada 19 Desember 2023. (*)