Suap ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan pada 16 Desember 2015 dengan KKP Indonesia senilai US$80.750.

Percakapan tersebut memuat pembahasan eksplisit tentang uang tunai yang diberikan secara langsung kepada pejabat kementerian.

“70 juta, dalam 50.000 lembar. Bawalah amplop kosong,” tertulis dalam pesan WhatsApp.

KPK Akan Selidiki

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mendalami informasi mengenai dugaan suap yang dilakukan SAP ke sejumlah pejabat di Indonesia.

“Kami baru mendengar informasi dugaan suap yang melibatkan perusahaan asing itu,” kata Ghufron, Selasa, 16 Januari 2024.

“Kami akan dalami terlebih dahulu sumber informasinya, kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa,” sambungnya.

Meski begitu, KPK akan berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum di dunia internasional. Menurut Ghufron, jika sudah terdapat putusan pengadilan bahwa perusahaan Jerman melakukan korupsi yang melibatkan pejabat negara lain termasuk Indonesia, maka KPK berwenang mengusutnya.

“Itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Kami akan mendalami terlebih dahulu,” ujar Ghufron. (*)