Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengacara mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Lukas Enembe.
“Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalang-halangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sambung jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut Stefanus Roy Rening membayar denda Rp150 juta. Dan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan karena Roy Rening dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Roy Rening juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana,” ujar jaksa.
Jaksa meyakini Stefanus Roy Rening melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Stefanus Roy Rening didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi Lukas Enembe.
“Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Selain itu, Roy Rening juga menghasut Lukas Enembe untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.
Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, kata jaksa, Roy Rening juga menyampaikan soal kebutuhan pengerahan massa. Jaksa mengatakan massa itu diarahkan ke Mako Brimob Jayapura.
Jaksa menyebut skenario yang dirancang oleh Roy Rening tersebut berhasil.
Kata jaksa, KPK gagal memeriksa Lukas Enembe pada 12 September 2022 dan ribuan orang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Jayapura.
Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pemberian keterangan kepada penyidik.
Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas Enembe.
Jaksa KPK juga menjelaskan Roy Rening berperan dalam memberikan saran kepada staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius agar tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, Roy juga diduga menghasut Sekda Papua Ridwan Rumasukun agar tidak menyerahkan uang Rp10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. (*)
Tinggalkan Balasan