Penetapan tersangka itu dinilai Firli sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Terbaru, Firli mengajukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril sebagai saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya Yusril, menilai kasus Firli seharusnya dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Yusril bahkan menyebut bukti yang telah dikumpulkan polisi masih belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.

Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. (*)