Jakarta, ERANASIONAL.COM – Usai beberapa kali mangkir, eks Ketua KPK, Firli Bahuri akhirnya diperiksa.

Dia diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Januari 2024.

Firli tiba di Bareskrim Polri pukul 08.30, dia menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam, keluar pukul 12.30 WIB.

Usai diperiksa, Firli tidk berkomentar banyak ke awak media. Dia hanya berujar sudah menjawab semua pertanyaan penyidik.

“Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya,” kata Firli kepada wartawan di Mabes Polri.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksan terhadap Firli untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan terkait berkas kasus pemerasan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu 22 November 2023 lalu.

Penetapan tersangka itu dinilai Firli sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Terbaru, Firli mengajukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril sebagai saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya Yusril, menilai kasus Firli seharusnya dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Yusril bahkan menyebut bukti yang telah dikumpulkan polisi masih belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.

Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. (*)