Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Jokowi buka suara terkait pernyataannya yang membolehkan dirinya berpihak di Pilpres 2024.

Dia meminta semua pihak tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.

Jokowi mengaku, mengatakan hal itu karena mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 26 Januari 2024.

Dalam klarifikasinya, Jokowi membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi menyebut berdasarkan Pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Selanjutnya ia juga menunjuk Pasal 281 yang mengatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan.