Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Jokowi buka suara terkait pernyataannya yang membolehkan dirinya berpihak di Pilpres 2024.

Dia meminta semua pihak tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.

Jokowi mengaku, mengatakan hal itu karena mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 26 Januari 2024.

Dalam klarifikasinya, Jokowi membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi menyebut berdasarkan Pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Selanjutnya ia juga menunjuk Pasal 281 yang mengatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Beberapa di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jokowi membeberkan itu terkait boleh tidaknya Presiden dan Menteri berpihak.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Sudah jelas semua kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana,”tegas Jokowi.

“Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024.

Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

Pernyataan Jokowi itu pun menuai sejumlah kritik, baik dari parpol maupun masyarakat sipil. (*)