Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 10 kepala daerah di Indonesia termasuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait permintaan Pilkada serentak digelar dua kali.

“Saya diminta untuk mewakili para wali kota. Tiga orang dari wali kota, tiga orang dari bupati, tiga orang dari gubernur. Saya, wali kota Bukit Tinggi, sama wali kota Bontang,” ujar Danny kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.

Sebanyak 10 Kepala Daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka.

Kemudian, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, Wali Kota Bukittinggi.

Mereka mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke MK.

“Saya serahkan ke teman-teman di pusat, memang berisiko kalau September Pilkada karena potensi saling beririsan dengan Pileg, tapi saya kira semua sudah dipertimbangkan oleh bapak-bapak di pusat, di DPR, KPU Bawaslu dan semua unsur-unsur yang terkait,” jelasnya.