Dia mengatakan pihaknya mendorong agar daerah-daerah menggunakan kewenangan diskresi sesuai Pasal 101 UU HKPD untuk menjaga kesinambungan usaha sehingga menjaga kelangsungan lapangan kerja.
Sebelumnya implementasi tarif pajak 40%-75% menimbulkan kegaduhan karena pengusaha di lima sektor tersebut khawatir akan mengalami kerugian. Apalagi tenaga kerja di sektor tersebut mencapai 20 juta pekerja.
Saat ini pelaku usaha sedang melakukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tinggalkan Balasan