Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di PN Jaksel, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.

Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya,” kata Estiono di ruang sidang.

selain itu, hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegas Hakim Estiono.

“Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” sambung Hakim.

Penetapan tersangka Eddy Hiariej

Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Wamenkumham, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Dia diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.

Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Dalam kasus ini, selain Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga dijadikan tersangka oleh KPK.

Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan tersebut, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan yang berkonsultasi hukum kepadanya.

Dalam proses penyidikan ini, Eddy Hiariej diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Eddy Hiariej disebut juga menerima uang Rp1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (*)