Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi yang juga selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya, hanya Eddy Hiarieh yang menjadi pemohon dalam gugatan langkah hukum praperadilan tersebut.

KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.

Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.