Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dibatalkannya jeratan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. KPK secara prinsip menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menerima permohonan praperadilan Eddy Hiariej.

“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr. EOSH,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Namun demikian, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan Eddy Hiarie lebih dahulu. KPK akan mempelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya.

Ali menegaskan, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah dipatuhi.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” tegas Ali.