Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan rumah SYL tersebut merupakan upaya dari KPK memulihkan keuangan negara.

“Penyitaan dilakukan kemarin, Kamis, 1 Februari 2024. Tim penyidik telah menyita 1 unit rumah di wilayah Jakarta Selatan yang diduga milik tersangka SYL,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024.

Ali pun memastikan, tim penyidik KPK telah memasang plang di rumah tersebut, sehingga tidak ada pihak-pihak yang tak berkepentingan memasuki rumah tersebut.

Selain itu, KPK saat ini juga masih menelusuri aset-aset SYL lainnya yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Pencarian, kata Ali, melibatkan Tim Aset Tracing dari Direktorat  Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya,” ucap Alin.

Seperti diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subgayono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta mengutip setoran dari para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka disebut mengutip setoran secara paksa dari pejabat di Kementan, di antaranya dari Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Sekretaris di masing-masing Eselon I Kementan. (*)