Jakarta, ERANASIONAL.COM – Unggahan yang menginformasikan seorang anak tertabrak kereta saat sedang merekam kereta api lain, viral di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @tanyakanrl, Minggu (4/2/2024) siang.

Tampak dalam tangkapan layar video yang diunggah, seorang anak fokus mengarahkan kamera ponsel ke arah kereta api yang melintas tepat di depannya.

Namun tanpa disadari, datang kereta api lain dari arah samping anak tersebut berdiri. Kecelakaan pun tak dapat dihindari.

“Anak rail fans tertabrak kereta api saat sedang merekam kereta api lain,” tulis unggahan.

Konfirmasi KAI

Menanggapi hal itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, (3/2/2024).

Menurut Ixfan, insiden tersebut berlokasi di jalur hilir Jatinegara-Pasarsenen KM10+8 pukul 12.35 wib.

“KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri.” kata Ixfan dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

Ixfan menyampaikan, sebelum kejadian masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif tanda akan ada kereta yang melintas.

Namun korban yang saat itu merekam tidak mengindahkan klakson tersebut dan tidak melihat dari arah lainnya.

“Penemper mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya di evakuasi Polsek matraman,” tutur Ixfan.

Mendapatkan informasi tersebut, KAI berkoordinasi dengan pihak terkait dan PKD Stasiun Pondok Jati langsung kelokasi guna pengamanan.

“Info masinis lokomotif aman dan dapat melanjutkan perjalanan,” kata Ixfan.

Selanjutnya Ixfan menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk Umum.

“Artinya disini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada ditempat tersebut.” ujarnya.

Selain itu, pada pasal 181 ayat 1, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada diruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri.” tutup Ixfan.