Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak UU Desa direvisi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa desakan yang Asosiasi Kepala Desa utarakan telah menjadi usulan inisiatif DPR.

“Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” katanya.

Adapun, panja pembahasan RUU Desa secara musyawarah dan mufakat menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut.

Pertama penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.