“Agar terwujudnya hubungan antardinas atau instansi yang harmonis, sinergisitas namun tegas tanpa friksi,” ujar dia.
Jaksa Agung menyampaikan setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, dan penilaian objektif. Sebab, hal itu sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kepala Korps Adhyaksa itu.
Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Ketut atas jabatan barunya sebagai Kajati Bali. Dia optimistis Ketut bisa memberikan manfaat positif bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan semakin terpercaya di masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan