Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Perdagangan masih mengkaji untuk mengetahui dampak dari skema kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita per liter.

Dengan kata lain, otoritas perniagaan belum bisa memastikan apakah institusi di bawah naungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut bakal menaikan HET Minyakita yang saat ini ditetapkan pada level Rp14.000 per liter sehabis momentum pemilihan umum (pemilu).

“Pemerintah masih mengkaji untuk mengetahui dampak dari skema kenaikan HET per liter,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim saat dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Rabu (7/2/2024).

Menurut Isy, harga minyak goreng kemasan merek premium, minyak goreng kemasan merek Minyakita, serta minyak goreng curah sepanjang 2023 memiliki tren stabil, tidak mengalami peningkatan atau penurunan secara signifikan.

Namun, Isy mengakui minyak goreng curah dan kemasan merek Minyakita di beberapa wilayah masih bergerak di atas HET. Hal ini disebabkan panjangnya rantai distribusi serta tingginya biaya transportasi terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) Indonesia.

Berdasarkan sistem harian yang dikelola Kemendag, kata Isy, saat ini harga rata-rata secara nasional pada 2023 untuk minyak goreng curah adalah Rp14.600 per liter dan minyak goreng kemasan merek Minyakita Rp15.500/liter atau berada di atas HET.

Sebelumnya, Kemendag mengatakan HET Minyakita yang saat ini berada dalam level Rp14.000/liter belum tentu akan mengalami kenaikan.

Isy mengatakan, Kemendag saat ini memang tengah melakukan evaluasi. Meski belum tentu naik harga, dia mengklaim, HET Minyakita dipastikan tidak akan turun. Alasannya, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tengah mengalami kenaikan.

“Bukan berarti evaluasi harus naik, enggak lah. [Namun harga], tidak mungkin turun karena kan harga CPO-nya naik, tetapi kan sedang kita evaluasi,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (29/1/2024).

Menurut Isy, evaluasi HET melibatkan pemangku kepentingan terkait yang terdiri dari tim kecil dan tim besar.

Tim kecil untuk evaluasi HET melibatkan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Sementara tim besar bakal melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Evaluasi per tim kecil sudah secara teknis, tinggal nanti setelah itu akan dibahas dengan tim besar. Nah tim besar BPKP, sekarang kan belum karena kita masih ingin melihat evaluasi ini kita ada angka-angkanya datanya kita sampaikan ke BPKP. Nanti BPKP yang akan melakukan evaluasi governance-nya seperti apa,” ujar Isy.