Jakarta, ERANASIONAL.COM – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah selesai menyelidiki kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dua mantan anak buahnya itu adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Khusus SYL, KPK juga menjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali Fikri memberitahu bahwa tim penyidik telah menyerahkan SYL, Kasdi, dan Hatta kepada Tim Jaksa KPK pada Rabu, 7 Februari 2024 kemarin.

Menurut Ali, dalam 14 harinya ke depan sejak penyerahan tersangka dan berkas perkara, Tim Jaksa KPK akan menyerahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Meski begitu, ungkap Ali, saat ini tim penyidik masih mengusut perkara dugaan TPPU yang dilakukan SYL.

Kata dia, berkas perkara yang dilimpahkan hanya kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

“Perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” jelas Ali.

Sebagai informasi, selama proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi di antaranya ajudan, staf khusus SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian, pejabat di Kementan, dan anak SYL bernama Kemal Redindo Syahrul Putra.

Diketahui, Kemal Redindo pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Pemprov Sulawesi Selatan.

Kemal diperiksa penyidik KPK pada hari Kamis, 5 Februari 2024.

Dia dimintai keterangannya terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL. Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu. (*)