Apabila penghitungan suara tidak selesai dalam sehari, maka akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di semua tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Sementara terkait penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia), baru akan digelar mulai 15 Februari 2024.
“Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ucap Idham.
Untuk diketahui, sebelumnya viral sebuah video yang memperlihatkan hasil Pilpres 2024 yang pemungutan suaranya dilakukan di luar negeri.
Diketahui, video tersebut diunggah di X oleh akun @alextham878, pada Rabu 7 Februari 2024 lalu.
“Dapat di TikTok hasil pemungutan suara di luar negeri,” tulis si pengunggah.
Tinggalkan Balasan