Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditpidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil putusan sidang ayah Fredy Pratama, Lian Silas, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tidak hanya itu, Polri juga menanti putusan sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka lain, yang juga anggota jaringan Fredy Pratama.

Dari putusan sidang tersebut, Mukti memaparkan, akan menjadi jalan masuk bagi Polri untuk melakukan investigasi bersama (joint investigation) dengan kepolisian Thailand dalam rangka memburu aset-aset Fredy Pratama di negeri gajah putih tersebut.

“Kami tinggal menunggu ke pusat pengadilan tentang kasus TPPU. Jadi, dasar inilah, kami akan lakukan joint investigation dengan kepolisian Thailand untuk melakukan penyitaan aset karena kalau sudah miskin, tidak mungkin Fredy Pratama berkeliaran, pasti menyerahkan diri,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (9/2/2024).

Mukti menuturkan, investigasi bersama tidak hanya dilakukan dengan kepolisian Thailand, melainkan dengan DEA Amerika Serikat (AS). Dengan memburu aset-asetnya, diyakini ruang gerak Fredy Pratama terbatas sehingga diharapkan menyerahkan diri.