Disebutkan, alasan Budi Said mengajukan pra-peradilan adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti, sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli, yakni Budi Said.

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan dinilai tidak sah, karena tanpa adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyampaikan bahwa pada 6 Februari 2024 telah dilakukan pembacaan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said yang ditolak permohonannya oleh PN Jakarta Pusat. Fernandes membacakan surat putusan yang mengartikan bahwa kini posisi Antam sudah bebas dari tuntutan PKPU tersebut.

“Sebenarnya sekarang posisi Antam sekarang sudah tidak dalam proses permohonan PKPU per tanggal 6 [Februari 2024]” jelas Fernandes saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2/2024).