Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengusaha yang juga Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan mengajukan permohonan pra-peradilan terkait kasus jual beli emas mulia PT Antam (Persero) Tbk senilai Rp1,2 triliun. Untuk melancarkan tujuannya, Budi menggandeng pengacara kawakan, Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap Budi Said dalam kasus dugaan transaksi emas mulia Antam sebesar 7.071 Kg yang tidak sesuai dengan nilainya. Sampai saat ini, Budi Said ditahan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Budi Said akan mengajukan permohonan pra-peradilan pada Senin, 12 Februari 2024 melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Sudiman Sidabukke terhadap Kejaksaan Agung di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” demikian tertulis dalam surat undangan yang diterima Bloomberg Technoz, Minggu (11/2/2024).