ERANASIONAL.COM | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mantan Corporate Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono mengenai aliran dana suap ke mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Suap itu diduga diberikan untuk memudahkan perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Mengenai dugaan aliran dana suap ini didalami penyidik saat memeriksa Teguh sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon yang menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung, Selasa (9/3/2021) kemarin.
Menurut Pelaksana Tugas Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Teguh didalami mengenai kemana saja aliran sejumlah uang tersebut.
“Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan izin tersebut kepada SUN (Sunjaya/mantan Bupati Cirebon),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Teguh diduga mengetahui banyak hal mengenai praktik dugaan korupsi ini. Hal ini setidaknya tercermin dari langkah KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada November 2019 lalu.
Selain soal aliran dana, kata Ali, tim penyidik juga mendalami Teguh mengenai proses yang dilakukan PT Cirebon Energi Prasarana untuk mendapatkan izin proyek PLTU 2 Cirebon.
“Didalami juga pengetahuan yang bersangkutan terkait proses perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT CEPR (Cirebon Energi Prasarana),” kata Ali.
PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).
Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar. Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
(Red).
Tinggalkan Balasan