Jakarta, ERANASIONAL – Sebanyak 13 pegawai dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) dalam kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Dewas hanya memberikan sanksi kepada 12 pelaku.

Hal ini disampikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengatakan pihaknya tak memberikan satu pelaku, Asep Jamaludin. Dewas menyerahkan pemberian sansi kepada Kesekretariatan Jenderal (Setjen) KPK.

Jumlah pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergantung fasilitas yang diminta para tahanan. Maksimal, jumlah yang berhasil dikumpulkan capai Rp70 juta per bulan.

“Bahwa uang bulanan sejumlah Rp6 juta sampai Rp70 juta diambil oleh para ‘lurah’ dari kortim atau orang kepercayaan keluarga tahanan korting,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Uang itu diberikan untuk membuat para pegawai KPK pura-pura buta dengan adanya fasilitas khusus di rutan. Salah satunya yakni penggunaan ponsel di dalam sel.

“Dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan HP di dalam rutan KPK,” ucap Harjono.