Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hampir semua tahanan di KPK memberikan uang kepada petugas Rutan.

Hal itu dikemukakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sisanya, tahanan yang tak melakukan pungli itu bagian dari tahanan yang tidak mampu.

“Hampir semuanya tahanan yang ditahan di Rutan KPK pernah memberikan uang,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

Albertina menambahkan biaanya yang ditahan di Rutan KPK kalau tidak memberi imbalan ke petugas Rutan berarti dia Pegawai biasa, bukan Pegawai Negeri.

“Apakah ada yang tidak memberikan? Ada, karena ketidakmampuannya. Contohnya tidak semua tahanan korupsi itu mampu, misalnya hanya berprofesi sebagai ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya,” beber Albertina.

“Tapi sebagian besar, kita katakan hampir 90 persen memberikan pungli,” tambahnya.

Hal itu terbukti dengan adanya sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK.

Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.