Dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak menjatuhi sanksi etik berat kepada 78 orang.
“Putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” ujar tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.
Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK.
Pasalnya, mereeka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.
“12 orang diantaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke sekretariat jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya,” ucap Tumpak.
Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka.
Sebab, itu sudah diatur dalam aturan tertulisa terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sedangkan 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka,” kata dia. (*)
Tinggalkan Balasan