Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hampir semua tahanan di KPK memberikan uang kepada petugas Rutan.

Hal itu dikemukakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sisanya, tahanan yang tak melakukan pungli itu bagian dari tahanan yang tidak mampu.

“Hampir semuanya tahanan yang ditahan di Rutan KPK pernah memberikan uang,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

Albertina menambahkan biaanya yang ditahan di Rutan KPK kalau tidak memberi imbalan ke petugas Rutan berarti dia Pegawai biasa, bukan Pegawai Negeri.

“Apakah ada yang tidak memberikan? Ada, karena ketidakmampuannya. Contohnya tidak semua tahanan korupsi itu mampu, misalnya hanya berprofesi sebagai ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya,” beber Albertina.

“Tapi sebagian besar, kita katakan hampir 90 persen memberikan pungli,” tambahnya.

Hal itu terbukti dengan adanya sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK.

Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.

Dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak menjatuhi sanksi etik berat kepada 78 orang.

“Putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” ujar tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK.

Pasalnya, mereeka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.

“12 orang diantaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke sekretariat jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya,” ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka.

Sebab, itu sudah diatur dalam aturan tertulisa terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sedangkan 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka,” kata dia. (*)