Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemblokiran ke 233 aplikasi pinjaman online ilegal kembali dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Terhitung  pada Januari 2024 sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rico Renaldi, Rico Renaldi mengatakan sejak 2017 sampai 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam, waspada modus penipuan,” ungkapnya, Kamis (15/2/2024).

Lebih lanjut Rico mengatakan awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.