Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan oknum yang bernama Hengki yang diduga mendesain pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bukan lagi pegawai nya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang, mengatakan dia sudah tak lagi di Kemenkumham sejak 2 tahun lalu.

“Terhitung tahun 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Hantor di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Hator menyatakan Hengki memang sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018. Namun pada 2022 lalu, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI.