Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima laporan 27 kasus kematian anggota KPPS dalam periode 10-15 Februari 2024, namun data ini masih akan di cek kebenarannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan penyebab kematian didominasi penyakit jantung dengan 9 kasus kematian.

Kemudian sebanyak 8 kasus berstatus death on arrival atau masih dikonfirmasi penyebabnya. Sementara penyebab kematian lainnya yang tercatat seperti septic shock tanpa komorbid, Acute Respiratory Distress Syndrome, dan hipertensi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut anggota Badan Adhoc yang meninggal akan menerima santunan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis, pemberian santunan diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, baik KPU dan Kemenkes sepakat bahwa kasus kematian Pemilu 2024 lebih sedikit ketimbang Pemilu 2019.

“Angka kematian sudah sangat turun dibandingkan tahun pemilu sebelumnya ya, karena kita melakukan berbagai upaya promotif termasuk pembatasan usia dan skrining,” terang Nadia. (*)