JAKARTA – Sektor perumahan merupakan bidang prioritas pemerintah yang membutuhkan perbaikan segera. Pasalnya, sektor perumahan memiliki multiplier effect yang sangat tinggi di sektor lain.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memperhatikan sektor perumahan dalam berbagai bentuk, dengan total anggaran APBN tahun 2021 sebesar Rp33,1 triliun.

“Bantuan pembiayaan perumahan yang berbasis tabungan atau BP2BT serta belanja anggaran APBN melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka sebesar 4 juta rumah, subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat untuk yang berpendapatan rendah,” ungkap Menkeu, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (10/3/2021).

Selain itu, pemerintah juga memperkuat PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) sebagai alat misi khusus Kementerian Keuangan di bidang perumahan dengan memastikan penyertaan modal negara.

Menteri Keuangan mengumumkan data Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menunjukkan pinjaman untuk kepemilikan real estat hanya meningkat 2,8 persen. Angka ini jauh di bawah rata-rata tiga tahun yang selalu di atas 10 persen.

Untuk itu, guna meningkatkan minat beli apartemen, pemerintah membayar Pajak Barang dan Jasa (PPN) atas pengalihan tanah dan tempat tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2021.

Berikut ketentuan diskon PPN dari pemerintah:

1. PPN yang akan ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

2. PPN akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp2 miliar

3.Untuk harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen ditanggung pemerintah.

(red/ip/***)