Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sekitar 130 warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam pada Minggu (18/2/2024).

Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

“Sejauh ini, KBRI (Kuala Lumpur) belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal.

“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” sambungnya.

Sebelumnya pada Desember lalu, otoritas Malaysia menangkap menahan 567 warga negara asing atas karena berbagai pelanggaran keimigrasian. Dari total tersebut, puluhan di antaranya adalah WNI.

Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan penahanan terhadap ratusan warga asing itu dilakukan atas keluhan warga tentang masuknya orang-orang asing ke wilayah tersebut. Operasi itu dilakukan selama tiga jam mulai pukul 01.15 waktu setempat.