Penyebab PSU di TPS tersebut kata Ahmad, yakni bervariasi.
Mayoritas masalahnya adalah pemilih asal luar provinsi tanpa surat pindah memilih namun ikut serta mencoblos.
Itu artinya, pemilih tersebut tak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sedangkan pemicu masing-masing dari tiga TPS pelaksana PSL dikarenakan pemilih yang kekurangan surat suara.
Nantinya kata Ahmad, pemilih hanya diberikan empat dari lima surat suara saat pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
“Dia dikasih empat dari yang semestinya hak lima surat suara, PSL tinggal meneruskan,” ucapnya.
Ahmad bersama jajaran KPU DIY masih mengkaji pelaksanan PSL ini, khususnya tentang bagaimana menjaga asas kerahasiaan pemilih. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan