“Kalau kita lihat dari pemberitahuan kemarin kan kami melihat seperti tidak ada pengawalan yang identitasnya jelas dari petugas lapas. Oleh karena itu tentu ini yang perlu harus ada penjelasan secara clear karena bagaimana pun juga lembaga pemasyarakatan sebagai pembinaan terhadap para koruptor ini kan agar jera,” tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, Jaksa KPK menjebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
“Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar,” ungkap Ali Fikri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan