Jika KPU benar-benar mempublikasikan hasil perhitungan mereka pada tanggal itu, pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki tiga hari untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Berdasarkan pasal 75 UU MK, kontestan Pilpres wajib menguraikan secara jelas kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang mereka dalilkan.
Dalam berkas permohonan sengketa yang sama, paslon harus mengajukan penghitungan suara yang benar versi mereka.
UU MK memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada para hakim konstitusi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara itu.
Hari kerja itu dihitung sejak permohonan sengketa yang diajukan paslon dicatat ke dalam Buku Registrasi Perkara Konsitusi.
Sebagai informasi, hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peraih suara terbanyak.
Menurut Litbang Kompas, paslon ini mendapatkan 58,47% suara, unggul jauh dari Anies-Muhaimin (25,23%) dan Ganjar-Mahfud (16,3%).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan