Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat pelaku usaha Financial Technology (Fintech) P2P Lending yang menawarkan pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar biaya perkuliahan. KPPU berpandangan ada pola bisnis yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

“KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa.

Menurut Fanshurullah persoalan pinjol untuk biaya pendidikan mahasiswa menjadi perhatian KPPU karena tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT). Seharusnya pinjaman untuk biaya pendidikan tidak berbunga.

Fanshurullah mengatakan dalam keterangan tertulis Jumat (23/2/2024), perundang-undangan justru mewajibkan pemerintah (pusat dan daerah), termasuk perguruan tinggi, memenuhi hak mahasiswa yang belum memiliki kemampuan ekonomi dalam menyelesaikan studi. Ini termaktub dalam pasal 76.

Berbagai pihak tersebut, seharusnya bisa memberikan dana pinjaman untuk pendidikan tinggi yang tidak berbunga. Masih berdasarkan UU PT, mahasiswa kemudian juga memiliki kewajiban melunasi setelah lulus dan atau usai mendapatkan pekerjaan. Konsep ini lazim diterapkan pada beberapa negara maju dengan penamaan student loan.

“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” papar dia.

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah dan perguruan tinggi menyerahkan hal tersebut kepada pelaku bisnis pinjol. Berdasarkan keterangan 83 perguruan tinggi dalam pertemuan dengan KPPU 19 Februari 2024 diketahui bahwa mereka hanya memfasilitasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dengan empat Fintech P2P lending.

Mereka adalah PT Inclusive Finance Group (DANACITA), PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan tentunya menyepakati pinjaman berbunga sebagaimana layaknya pinjol di sektor non pendidikan.

“KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan UKT, khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT,” terang dia.

Pola pinjol untuk biaya pendidikan kampus, lanjut Fanshurullah, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” ucap dia.