Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga satu suara dengan menyetujui usulan Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki, yang mengatakan bahwa perdagangan online TikTok Shop harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Intinya ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar, yaitu media sosial tidak boleh berjualan,” kata Jerry kepada awak media, Kamis (22/2/2023). Penting bagi TikTok Shop, termasuk Tokopedia, mengikuti regulasi yang berlaku, Permendag No. 31 Tahun 2023.
TikTok Shop memang kembali hadir di pasar Indonesia, dengan menjalin aliansi bersama Tokopedia, lini bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), diumumkan pada 11 Desember 2023 dan transaksi rampung di 31 Januari lalu.
Kini prosesnya sedang merampungkan integrasi sistem perdagangan dan pembayaran antara Tokopedia dan TikTok Shop. Kementerian Perdagangan sebelumnya memberikan waktu kedua marketplace ini maksimal empat bulan—berakhir pada akhir Maret— untuk seluruh proses di internal.
“Kalau mau jualan (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” Jerry kembali menegaskan. Proses integrasi akan terus dipantau oleh Kemendag dan dirinya memastikan seluruh pelaku usaha lokapasar, termasuk TikTok Shop-Tokopedia, patuhi aturan main.
Mendag Zulkifli Hasan saat hadiri acara ‘Beli Lokal’ Tokopedia-TikTok 12 Desember mengatakan bahwa kolaborasi teknologi keduanya tidak mudah. Meski proses kesepakatan telah berlangsung pada 10 Desember, persiapan integrasi membutuhkan waktu. Atas dasar itulah, “kami lagi berikan masa tiga sampai empat bulan percobaan. Kita lihat perkembangannya agar disempurnakan.”
Usai batas waktu yang ditentukan, Kemendag akan menggelar audit untuk memastikan sistem layanan transaksi perdagangan TikTok Shop tidak melanggar ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce). “Nanti kita audit, nanti siapa, kita tunjuk untuk mengaudit,” jelas Zulhas di kantornya, awal Januari.
Dalam perkembangannya proses transisi kembalinya TikTok Shop dianggap bermasalah oleh Teten. Ia meminta Menteri Zulhas menindak TikTok karena terbukti masih menggunakan sistem internal media sosial dalam perdagangannya.
“TikTok [TikTok Shop] belum mematuhi Permendag 31, mestinya segera ditindak Kemendag, kalau dibiarkan kebijakan pemerintah tidak konsisten,” jelas Teten saat awal pekan ini.
Beberapa ketentuan Permendag 31 yang diduga diterabas TikTok adalah pasal 13 ayat 3A, dimana terdapat frasa “tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi”. Kemudian Pasal 21 Ayat 3 Permendag yang sama. Artinya, ada perbedaan peran secara tegas media sosial sebagai mitra promosi, dalam hal ini Tiktok, dengan Tokopedia sebagai PPMSE.
Dengan mengacu pada ketentuan, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan TikTok. “Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31,” terang Teten akhir tahun 2023.
Kritik Teten dimaksudkan agar Indonesia terbebas dari praktik monopoli di market digital.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan