Anak tersebut kemudian dipaksa untuk berhubungan seksual hingga divideokan.
“Pelaku yang punya peran untuk mencari dan menemukan anak-anak yang mau dijadikan pemeran dan dijadikan objek sebagai korban dalam kegiatan seksual yang kemudian direkam, lalu kemudian di video kan,” bebernya.
Film porno tersebut kemudian diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.
Dia menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia bersama FBI.
Dari informasi yang didapat, terdapat anak-anak Indonesia yang dijadikan sebagai objek dalam pembuatan konten pornografi.
“Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolres dari satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime Against Children Task Force,” papar Ronald.
Sekedar inormasi, ini adalah satgas atau gugus tugas yang berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Satgas ini berkedudukan di Amerika dan merupakan satgas di bawah FBI.
“Yang kemudian memberikan informasi kepada bapak Kapolres tentang adanya video atau konten pornografi yang diduga orang-orang yang terlibat di dalam video itu adalah anak-anak Indonesia,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan